Roadshow Sekolah Pasar Modal Syariah Purwokerto
PURWOKERTO, SATELITPOST - Ratusan peserta
mengikuti Sekolah Pasar Modal Syariah di Hotel Dominic Purwokerto, Kamis
(29/10) kemarin. Gelaran yang merupakan program dari Masyarakat Ekonomi Syariah
(MES) ini juga melibatkan Bursa Efek Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sekolah Pasar Modal
Syariah merupakan roadshow kedua dari agenda MES Pusat yang bersinergi
bersama MES Banyumas.
Perwakilan Bursa Efek Indonesia, Deri Yustia mengatakan
Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat
besar untuk pengembangan industri keuangan Syariah. Investasi Syariah di pasar
modal yang merupakan bagian dari industri keuangan Syariah, mempunyai peranan
yang cukup penting.
"Selama ini, investasi Syariah di pasar modal Indonesia
identik dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham
Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang
terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya 30 saham Syariah yang menjadi
konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai macam jenis Efek selain saham
Syariah yaitu Sukuk, dan reksadana Syariah," ujar dia.
Saat ini sudah ada anggota bursa yang menawarkan sistim trading
online syariah. Untuk berinvestasi di Pasar Modal Syariah, lanjut Deri,
investor bisa menurunkan resiko dengan memilih perusahaan yang baik. Dalam hal
ini, prinsip kehati-hatian harus selalu dipakai. "Cari tahu perusahaan
yang bagus lewat laporan keuangan. Kenali perusahaannya, dan cek besar hutang
yang dimiliki perusahaan," ujar dia.
Sementara itu, Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia,
Hasanudin mengatakan MUI sebenarnya telah mengeluarkan fatwa mengenai Penerapan
Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar
Reguler Bursa Efek, yakni Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011. "Intinya
menyatakan, jual beli saham boleh, dengan syarat tertentu. Beberapa saham yang
boleh diperjualbelikan juga disebutkan. Sedangkan untuk transaksi, kaitannya
dengan akad apa yang digunakan di pasar modal," ujarnya saat menyampaikan
materi Sekolah Pasar Modal Syariah, kemarin.
Selain fatwa MUI, dasar diperbolehkannya transaksi Jual-Beli
Efek secara Syariah adalah Standard AAOIFI (Accounting and Auditing Organization
for Islamic Financial Institution) Nomor 21 yakni diperbolehkan untuk membeli
dan menjual saham perusahaan, secara tunai atau pembayaran secara tangguh.
Untuk saham yang boleh dijualbelikan secara tangguh sepanjang aktivitas
perusahaan dibolehkan secara syariah tanpa memperhatikan atau untuk tujuan
investasi (yaitu tujuan mendapat laba perusahaan) atau jual-beli saham, yaitu
dengan tujuan mendapatan keuntungan dari perbedaan harga.
Hasanudin menambahkan, dalam perspektif syariah,
risiko terbagi menjadi dua kategori, pertama risiko komersil yaitu ketika
seseorang membeli suatu komoditas untuk dijual guna memperoleh laba dan
kemudian bertawakal kepada Allah akan hasilnya. Risiko ini adalah jenis risiko
yang harus diambil oleh para pedagang dan meskipun seorang pedagang kadang
dapat merugi, namun inilah sifat dari suatu usaha komersial. "Jenis risiko
yang lain adalah gambling yang dapat berarti memakan harta secara
bathil. Hal inilah yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan," ujar dia
Posting Komentar untuk "Roadshow Sekolah Pasar Modal Syariah Purwokerto"