Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Roadshow Sekolah Pasar Modal Syariah Purwokerto



PURWOKERTO, SATELITPOST - Ratusan peserta mengikuti Sekolah Pasar Modal Syariah di Hotel Dominic Purwokerto, Kamis (29/10) kemarin. Gelaran yang merupakan program dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini juga melibatkan Bursa Efek Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sekolah Pasar Modal Syariah merupakan roadshow kedua dari agenda MES Pusat yang bersinergi bersama MES Banyumas.
Perwakilan Bursa Efek Indonesia, Deri Yustia mengatakan Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri keuangan Syariah. Investasi Syariah di pasar modal yang merupakan bagian dari industri keuangan Syariah, mempunyai peranan yang cukup penting.
"Selama ini, investasi Syariah di pasar modal Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya 30 saham Syariah yang menjadi konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai macam jenis Efek selain saham Syariah yaitu Sukuk, dan reksadana Syariah," ujar dia.
Saat ini sudah ada anggota bursa yang menawarkan sistim trading online syariah. Untuk berinvestasi di Pasar Modal Syariah, lanjut Deri, investor bisa menurunkan resiko dengan memilih perusahaan yang baik. Dalam hal ini, prinsip kehati-hatian harus selalu dipakai. "Cari tahu perusahaan yang bagus lewat laporan keuangan. Kenali perusahaannya, dan cek besar hutang yang dimiliki perusahaan," ujar dia.
Sementara itu, Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia, Hasanudin mengatakan MUI sebenarnya telah mengeluarkan fatwa mengenai Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek, yakni Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011. "Intinya menyatakan, jual beli saham boleh, dengan syarat tertentu. Beberapa saham yang boleh diperjualbelikan juga disebutkan. Sedangkan untuk transaksi, kaitannya dengan akad apa yang digunakan di pasar modal," ujarnya saat menyampaikan materi Sekolah Pasar Modal Syariah, kemarin.
Selain fatwa MUI, dasar diperbolehkannya transaksi Jual-Beli Efek secara Syariah adalah Standard AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) Nomor 21 yakni diperbolehkan untuk membeli dan menjual saham perusahaan, secara tunai atau pembayaran secara tangguh. Untuk saham yang boleh dijualbelikan secara tangguh sepanjang aktivitas perusahaan dibolehkan secara syariah tanpa memperhatikan atau untuk tujuan investasi (yaitu tujuan mendapat laba perusahaan) atau jual-beli saham, yaitu dengan tujuan mendapatan keuntungan dari perbedaan harga.
Hasanudin menambahkan,  dalam perspektif syariah, risiko terbagi menjadi dua kategori, pertama risiko komersil yaitu ketika seseorang membeli suatu komoditas untuk dijual guna memperoleh laba dan kemudian bertawakal kepada Allah akan hasilnya. Risiko ini adalah jenis risiko yang harus diambil oleh para pedagang dan meskipun seorang pedagang kadang dapat merugi, namun inilah sifat dari suatu usaha komersial. "Jenis risiko yang lain adalah gambling yang dapat berarti memakan harta secara bathil. Hal inilah yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan," ujar dia

Posting Komentar untuk "Roadshow Sekolah Pasar Modal Syariah Purwokerto"